Wisatawan - Usaha pertama kali untuk memberikan pengertian pariwisata dilakukan di forum internasional pada tahun 1937 oleh Komisi Ekonomi Liga Bangsa-Bangsa ( Economic Commission of the League of Nations ). Formula batasan pengertian wistawan yang diterima secara internasional pada saat itu adalah “ tourist is any person travelling for a period of 24 hours or more in a country ather than that in which be usually resides “.
Batasan pengertian wisatawan ini dianggap kurang jelas sehingga menganggap komisi untuk menyempurnakannya dengan mengkategorikan orang-orang yang seharusnya dianggap wisatawan.
Selanjutnya, Komisi Liga Bangsa-Bangsa menyempurnakan pengertian wisatawan dengan mengelompokkan orang-orang yang dapat disebut wisatawan dan bukan wisatawan.Batasan pengertian wisatawan ini dianggap kurang jelas sehingga menganggap komisi untuk menyempurnakannya dengan mengkategorikan orang-orang yang seharusnya dianggap wisatawan.
Komisi merumuskan bahwa yang dianggap wisatawan adalah :
- Wisatawan adalah mereka yang mengadakan perjalanan untuk kesenangan karena alan keluarga, kesehatan, dan lain-lain.
- Wisatwan adalah mereka yang mengadakan perjalanan untuk keperluan pertemuan-pertemuan atau tugas-tugas tertentu ( ilmu pengetahuan, tugas pemerintah diplomasi, agama, olahraga, dan lain-lain).
- Wisatawan adalah mereka yang mengadakan perjalanan dengan tujuan usaha.
- Wisatawan adalah mereka yang datang dalam rangka perjalanan dengan kapal laut walaupun berada di suatu negara kurang dari 24 jam.
Sedangkan yang tidak bisa digolongkan sebagai wisatawan adalah :
- Mereka yang datang baik dengan maupun tanpa kontrak kerja, dengan tujuan mencari kerja ataupun mengadakan kegiatan usaha di suatu negara.
- Mereka yang datang untuk mengusahakan tempat tinggal tetap di suatu negara.
- Penduduk di suatu tapal batas negara dan mereka bekerja di negara yang berdekatan.
- Wisatawan-wisatawan yang melewati suatu negara tanpa tinggal, walaupun perjalanan tersebut berlangsung lebih dari 24 jam.
litas International Civil Aviation Organization (ICAO) tidak dapat menerima batasan pengertian wisatawan menurut Liga Bangsa-Bangsa sehingga mereka menyiapkan batasan sendiri. Batasan baru tersebut bukan lagi menggunakan pengertian tourist, tetapi foreign visitor.
Pengertian pengunjung atau visitor menurut The International Union of Office Travel Organization (IUOTO) dan World Tourism Organization (WTO) adalah seseorang yang melakukan perjalanan ke negara lain selain negaranya di luar tempat kediamannya dengan tujuan utama kunjungan selain alasan untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan upah. Termasuk dalam definisi ini adalah penumpang kapal pesiar yang kembali ke kapal pesiarnya untuk menginap walaupun kapal tersebut berlabuh di pelabuhan untuk jangka waktu beberapa hari.
IUOTO dan WTO juga memberikan definisi pelancong sebagai pegunjung sementara, tinggal satu hari di negara atau tempat yang dikunjungi tanpa menginap, termasuk di dalamnya penumpang kapal pesiar.
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan, pengertian wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata, sedangkan pengertian wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan perjalanan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Pengertian wisatawan masih sama dengan pengertian sebelumnya, sedangkan pengertian wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, Pengertian wisatawan masih sama dengan pengertian sebelumnya, sedangkan pengertian wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
Dari pendapat dan pengertian di atas, kita bisa melihat bahwa ada banyak batasan mengenai pengertian wisatawan dan pendapat tersebut memiliki batasan-batasan yang berbeda-beda. Wisatawan bisa juga diartikan sebagai pelancong ataupun pengunjung ( visitior ).
Demikianlah pengertian wisatawan secara umum dan juga pengertian wisatawan menurut undang-undang kepariwisataan.
Demikianlah pengertian wisatawan secara umum dan juga pengertian wisatawan menurut undang-undang kepariwisataan.
Posting Komentar